KALAMANTHANA, Jakarta – Para guru di daerah tak perlu resah. Tak ada penghentian tunjangan bagi mereka. Yang benar adalah dilakukan penghitungan kembali secara akurat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penghentian penyaluran tunjangan bukan berarti guru-guru di daerah tak mendapat tunjangan. Penghentian yang dimaksud adalah soal alokasinya saja.
“Yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat. Saya tak mendengar itu dihentikan,” ujar Menkeu di Kantor Kementerian Koordinator PMK di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Sri Mulyani menyebutkan para guru di daerah tetap mendapatkan tunjangan. Pembayarannya dari alokasi yang sebelumnya berada di kas daerah masing-masing.
Karena itu, penghentian penyaluran hanya dilakukan kepada daerah-daerah yang masih memiliki dana di kas daerah. Karena itu, penghentian penyaluran hanya kepada 189 daerah.
Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengatakan tunjangan guru di daerah tetap dibayarkan karena masih ada dana yang tersimpan di kas daerah.
“Dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai dengan akhir tahun 2018,” kata Putut.
Adapun penyaluran dana II yang dihentikan di 189 daerah itu adalah tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan dana tambahan penghasilan guru (Tamsil).
“Jadi tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah,” ungkap dia.
Dana atau anggaran tunjangan guru yang masih tersimpan di kas daerah pun merupakan alokasi dari pagu yang sudah ditransfer oleh pusat ke daerah. Hanya saja, pada saat proses pencairan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan dana tersebut masih mengendap.
Sehingga, hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah memutuskan untuk menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah. (ik)
Discussion about this post