KALAMANTHANA, Sanggau – Aparat Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, menciduk dua orang tersangka pengedar sabu-sabu di Dusun Tenggayong, Desa Cempedak. Keduanya SA (50) dan AN (38).
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar, menyebutkan pihaknya lebih dulu menangkap SA. Dia diamankan pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
Tak lama setelah mengamankan SA dan melakukan pengembangan, aparat Polsek Tayan Hilir juga meringkus AN. Warga Dusun Kapuk, Desa Hilir, Kecamatan Batang Tarang ini diamankan di rumah SA. AN diduga sebagai pemilik sabu-sabu.
Charles mengatakan barang bukti yang diamankan berypa satu bungkus paket besar plastik bening berklip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,20 gram, satu unit telepon seluler merk Prince, dua buah alat hisap atau bong yang terbuat dari kaca, satu buah pipa kaca, satu buah korek api berikut jarum, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik bening berklip ukuran kecil, dan dua unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dan Suzuki Satria FU.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka SA ada kegiatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang akan diperjualbelikan. Mendapat informasi tersebut dengan sigap kita mendatangi TKP,” kata Kapolsek Tayan Hilir itu, Selasa (14/8). (ik)
Discussion about this post