KALAMANTHANA, Penajam – Aparat Polres Penajam Paser Utara meringkus Rudi Mulyono dan Abdul Rifai. Keduanya diketahui memiliki paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,14 gram.
Informasi yang didapatkan KALAMANTHANA dari Polres PPU, Senin (20/8/2018), penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (16/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya diringkus setelah ditemukannya dua paket sabu dalam kemasan plastik bening yang disimpan di kamar beserta bong lengkap dengan pipet kaca.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh dua orang warta setempat.
Rudi sendiri adalah pria berusia 25 tahun kelahiran Paser yang tinggal di Bangun Mulyo. Sehari-harinya, dia berprofesi sebagai sopir. Sedangkan Rifai berusia 21 tahun, juga warga Bangun Mulyo.
Dari penangkapan tersebut, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PPU mengamankan dua paket sabu seberat 4,14 gram, satu bong lengkap dengan pipet, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp350 ribu, satu korek gas, dan tiga bungkus plastik c-tik. (myu)
Discussion about this post