KALAMANTHANA, Penajam – Edi Matapani memusnahkan sendiri sabu-sabu itu di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Selasa (21/8/2018). Padahal, barang haram itulah yang mengantarkannya ke ruang tahanan Polres PPU.
Edi adalah pria yang diamankan aparat Polres PPU lewat operasi penangkapan pada 17 Juli 2018 lalu. Dia diciduk dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu-sabu.
Kini, Edi sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres PPU. Tak lama lagi, kasusnya akan naik ke persidangan.
Sebelum menjalani persidangan, Edi memusnahkan lebih dulu barang bukti yang menjeratnya itu. Dia ikut dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dilangsungkan Satuan Reserse Narkoba Polres PPU.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu-sabu ke dalam air di dalam toples. Setelah diaduk, sabu bersampur air itu kemudian dibuang ke dalam toilet.
Pemusnahan barang bukti ini tak hanya disaksikan sejumlah aparat kepolisian, melainkan juga Kejaksaan Negeri PPU, Dinas Kesehatan PPU, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten PPU. Terlihat Ipda Heri Purwanto yang merupakan KBO Reskoba Polres PPU, Aipda Yulas Trianto (Kaurmintu Reskoba), dua anggota Reskoba yakni Brigpol Supriyanto dan Bripda Rani Prastyawati, lalu dua jaksa Nurahman dan Kukuh, Mirsa Aulia dari Dinas Kesehatan, dan Novi dari BNK. (myu)
Discussion about this post