KALAMANTHANA, Jakarta – Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Kapolres Kediri, AKBP ER, terbukti terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di kesatuannya. Dalam pelaksanaannya, pungli ini sangat terstruktur karena melibatkan level bawah hingga elit.
Tidak hanya AKBP ER, kasus dugaan pungli ini juga melibatkan sejumlah perwira lainnya. Mereka antara lain Kanit Regident dan Kasat Lantas Polres Kediri.
“Terbukti saat ini akan kita proses lanjut untuk pelanggaran profesi,” ujar Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (21/8/2018). Ketiga perwira itu sudah diamankan di Propam Mabes Polri.
Listyo mengatakan AKBP ER akan diproses dalam sidang etik dan profesi. AKBP ER terancam hukuman demosi hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Ya ancaman sanksi di etik, mulai dari demosi sampai dengan PTDH. Ya, sementara ini kita rekomendasikan untuk dievaluasi dari jabatannya,” ujarnya.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, Tim Saber Mabes Pungli berhasil mengamankan uang senilai Rp 71,17 juta. Di antara barang bukti tersebut, uang senilai Rp 40 juta diamankan dari AKBP EH. Uang pungli didapat selama 13-16 Agustus lalu. Beberapa petugas Satpas masih dimintai keterangan oleh Mabes Polri.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan kasus pungli SIM ini harus menjadi pelajaran bagi Polres-Polres lain agar tak melakukan hal yang negatif. Menurut dia, jangan sampai ulah beberapa oknum justru membuat cita Polri jatuh.
Selain itu, Listyo mengatakan OTT pungli SIM di Polres Kediri ini juga merupakan upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia berharap tak ada lagi kasus pungli yang terjadi di institusi Polri.
“Yang jelas yang kita lakukan dalam rangka memperbaiki organisasi Polri yang saat ini sedang melaksanakan bersih-bersih dan sedang melakukan upaya untuk menibgkatkan kepercayaan publik,” ucap dia.
Dari data yang dihimpun, penangkapan ini berawal ditemukan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu (18/8). Diketahui, ada penarikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara biaya penarikannya beragam, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu.
Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke kapolres sebesar Rp 40-50 juta.
Tak hanya kepada kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada kasat lantas Rp 10-15 juta. Lalu, untuk Baur SIM dan KRI, mereka diduga memperoleh setoran mulai Rp 2-3 juta setiap minggunya. (ik)
Discussion about this post