KALAMANTHANA, Kasongan – Sudah tiga malam tiga warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah itu mendekam di ruang tahahan polisi. Mereka tertangkap karena mencuri sarang walet. Bagaimana modusnya?
Kapolsek Katingan Tengah, Ipda Adhy Heriyanto, mewakili Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting menyebutkan ketiganya, RH, RN, dan Sis, sengaja merusak gembok pintu gedung sarang walet milik Salasiah alias Ucang di Samba Katung itu. Mereka menggunakan linggis untuk membongkar gembok itu.
Begitu berada di dalam, ketiganya pun dengan leluasa melakukan aksinya. Tanpa terdeteksi oleh siapa-siapa, mereka memungut sarang walet dan melarikannya.
Untung saja, aksi ketiganya kemudian tercium. Setelah menerima laporan, polisi bergerak menyelidikinya. Aparat kemudian mengamankan RH, RN, dan Sis di rumahnya di Samba Katung pada Sabtu (25/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet milik Salasiah alias Ucang di Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengan.
Dari tangan pelaku pencurian berhasil menyita barang bukti satu buah linggis, sarang walet sekitar 418 gram, uang Rp550.000 yang diduga hasil penjualan dan satu lembar nota penjualan sarang burung walet.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke 3e tentang pencurian dan pemberatan, sedangkan untuk peran dari masing masing ketiga tersangka akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Adhy Heriyanto. (ik)
Discussion about this post