KALAMANTHANA, Palangka Raya – Baru sehari berada di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Brigjen Rikwanto langsung menggelar konferensei pers. Perkenalan sebagai Wakapolda Kalteng? Bukan. Mantan Karo Multimedia Divisi Humas Mabes Polri ini ternyata mengumumkan penangkapan ujaran kebencian dan ancaman pengeboman terhadap Mapolda Riau.
ENW (31), tersangka tersebut, ditangkap Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Senin (27/8). Dia adalah warga Jalan Cakra Buana Kota Palangka Raya. Penangkapan ini terkait dugaan kasus ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos) Facebook terhadap Pemerintah Indonesia.
“Di samping memosting ujaran kebencian, pelaku yang masih lajang ini juga mengancam akan meledakkan Mapolda Riau melalui akun facebooknya,” terang Rikwanto di Palangka Raya, Selasa (28/8/2018).
Menurut Wakapolda, kasus tersebut bermula pada 26 Agustus 2018, Tim Patroli Siber Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan postingan yang mengandung ujaran kebencian pada akun Facebook Erick Sumber Asri yang isinya menyatakan perasaan kebencian terhadap kekuasaan umum dan pemerintah Indonesia serta pengancaman.
“Di antara isi postingannya “Tunggu saja Markas Polda Riau akan kami ledakkan. Polisi Densus 88 pelindung rezim PKI akan kami habisi”,” tutur Rikwanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) simcard, satu bundel screen capture akun facebook dengan nama profil Erick Sumber Asri dan 12 lembar brosur buletin dokumen Islam (HTI).
“Pelaku akan dikenakan pasal 45 A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 28 ayat (2). Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post