KALAMANTHANA, Nanga Bulik – Kabar hoaks kembali menelan korban. Kali ini Heru Prasetyo. Pria Lamandau berusia 29 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena dinilai menyebar kabar bohong melalui media sosial.
Heru menyebar informasi tak berdasar itu melalui akun facebook-nya, Heru Prasetyo Circuit. “Awas sembelimbingan ada rajia aik bawa sim 500, tongkap dompet baik boli ke boras dari pada bori Polisi. Hati-hati sidak,” tulisnya.
Dalam bahasa Indonesia, postingan itu kira-kira bermakna: “Awas ada razia jika tidak punya SIM kasih 500 (rupiah-red), remuk dompet terkuras habis, daripada dikasihkan polisi mending buat beli beras”. Nadanya seolah-olah polisi akan meminta imbalan Rp500 ribu jika pengendara tak dilengkapi SIM.
Tentu saja, polisi tersinggung dengan postingan tersebut. Terlebih, informasi postingan itu tidak benar sama sekali. Maka, Rabu (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB, aparat Polres Lamandau pun memanggil Heru.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama melalui Wakapolres Kompol R.A.S. Yudhapatie menyampaikan, Heru Prasetyo memosting kalimat hoaks tersebut di akun facebook pribadinya dengan nama profil Heru Prasetyo Cuitcuit.
“Setelah Tim Patroli Siber Polres Lamandau menemukan postingan tersebut, kami langsung memanggil Heru Prasetyo yang bertempat tinggal di Desa Kujan Kecamatan Bulik ke Mapolres untuk dikonfirmasi perihal kebenaran postingannya,” jelas Wakapolres.
Menurut keterangan pelaku, dia melakukannya karena iseng dan tidak pernah memberikan uang kepada polisi.
“Kami tidak ada menerima uang atau meminta uang sejumlah yang diucapkan tersebut. Kami hanya mengimbau bagi pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan diri akan ditilang,” tegas Yudhapatie.
Atas perbuatannya, pelaku mengaku menyesal dan memohon maaf kepada Polri khususnya Satlantas Polres Lamandau serta berjanji tidak akan mengulanginya.
“Ini semua sebagai pembelajaran juga kepada masyarakat luas, bijaklah dalam bermedia sosial,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post