KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Cemen cara AB alias To mengelabuhi polisi. Ngakunya tak memiliki, tapi di kantongnya ada dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Maka, pria berusia 25 tahun ini pun diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.
AB, warga Kelurahan Murung Keramat tapi tinggal di Jalan Pierre Tendean Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini diringkus polisi pada Jumat (31/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dia diringkus setelah dilakukan penggeledahan badan oleh aparat.
Kasat Resnarkoba AKP Winarko Kisworo mewakili Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspa Aji, mengatakan penangkapan dilakukan pihaknya di Jalan Pemuda Km 3,5. AB sendiri sudah dicurigai sebagai kurir narkoba.
Baca juga: Biasa tidur nyaman berdua, pasutri sei hanyo ini kini tidur di terali besi, ini penyebabnya
Saat itu, AB tak mengakui perbuatannya sebagai kurir sabu-sabu. Tapi, “Berkat kejelian personel, barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat sekitar 0,48 gram berhasil ditemukan di dalam saku kecil celana yang dipakai pelaku. Dia kemudian kami giring ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap asal barang tersebut,” ucap mantan Kasat Resnarkoba Polres Palangka Raya itu di Kuala Kapuas, Sabtu (1/9/2018).
Tersangka AB sendiri akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp. 1 milyar. (ik)
Discussion about this post