KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi. Imbasnya, tidak ada lagi menara yang tidak dipungut retribusi.
Kini Pemkab Barut gencar menyosialisasikan masalah ini kepada Asosiasi Penyelenggaran Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Sosialisasi dilakukan di ruang rapat ATSI, Gedung Pertama Kuningan, Jakarta Selatan. Kadiskominfosandi Barut M Iman Topik hadir mewakili pemkab.
Bupati Barut Nadalsyah mengharapkan provider penyelenggara telekomunikasi yang berinvestasi di Kabupaten Barut turut membangun Bumi Iya Mulik Bengkang Turan khususnya bidang pertelekomunikasian. “Keterlibatan provider akan membuka akses dan mengurangi blank spot di desa-desa,” katanya.
Direktur Eksekutif ATSI Sutrisman mengapresiasi dan menyambut baik pertemuan dengan Pemkab Barut sebagai wujud koordinasi dan konsolidasi antara pemerintah daerah kepada asosiasi penyelenggara operator telekomunikasi dan pengelola menara telekomunikasi.
Selaku Direktur Eksekutif ATSI, ia berjanji akan menyampaikan kepada seluruh anggota sehingga dapat menginformasikan data jumlah menara terbaru yang ada di Kabupaten Barut. “Kami akan taat sebagai sebagai wujud kontribusi membangun daerah, sebaliknya kami berharap Pemkab Barut membantu asosiasi bila ada terjadi permasalahan terkait dengan berdirinya menara telekomunikasi di daerah,” sebut Sutrisman.(mel)
Discussion about this post