KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepolisian Resor Kapuas melalui Polsek Mantangai menggerebek serkel pengolahan kayu log di dalam kawasan hutan Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, belum lama ini.
Dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni UW (29) beserta barang bukti di antaranya berupa kayu olahan dengan berbagai ukuran, mata gergaji pembelah, mesin dumping dan mesin chainsaw.
Penanganan tindak pidana illegal logging ini berawal saat anggota Pospol Bagugus Polsek Mantangai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam kawasan hutan Desa Humbang Raya ada yang membuka serkel pengolahan kayu log menjadi kayu olahan dengan berbagai ukuran.
Baca Juga: Polres sita 300 potong kayu log di Mantangai, dua orang diamankan
Setelah mendapatkan informasi ini petugas pun kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan menemukan satu orang pelaku yakni UW sedang mengikat atau mengepak kayu olahan dengan berbagai ukuran. Di sekitar TKP petugas juga menemukan kurang lebih 5 meter kubik kayu olahan yang diduga tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kayu olahan langsung kita amankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji saat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Jumat (7/9/2018).
Sementara itu pada 25 Agustus 2018 lalu, Tim Operasi Wanalaga Talabang 2018 Polres Kapuas juga berhasil mengamankan 1 mobil pikap yang bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan sah hasil hutan di Jalan Lintas Palangka Raya Buntok Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah.
Pada hari yang sama di Jalan Haoling Batu Bara Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah, petugas juga mengamankan 1 unit mobil pick up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen SKSHH. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (is)
Discussion about this post