KALAMANTHANA, Tolitoli – Banyak praktik dukun cabul terbongkar di Tanah Air. Tapi, tak banyak yang jadi pembicaraan internasional. Satu di antaranya adalah Jago alias Om Jago. Kini, kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Kasus yang dilakukan dukun cabul berusia 83 tahun ini menarik perhatian media internasional. Pasalnya, pencabulan yang dia lakukan terhadap korbannya, Has, berlangsung selama 15 tahun. Selama itu, Has dipindah-pindah antara gua di Tolitoli dan rumah sang dukun.
Begitu lamanya praktik dukun cabul itu berlangsung sehingga Has kini sudah berusia 28 tahun. Ketika pertama kali masuk dalam jebakan dukun Om Jago, Has masih berusia 13 tahun. Sedangkan usia Jago kala itu 68 tahun.
“Setelah dilakukan penelitian, ternyata hasil penyidikan sudah lengkap,” bunyi surat Kajari Tolitoli Suhardjono kepada Kapolres Tolitoli perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Jago alias Om Jago, Senin (10/9/2018).
Baca Juga: Busyet, 15 tahun disekap di goa, wanita ini jadi pelampiasan birahi dukun bejat/
Kajari meminta Kapolres Tolitoli segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penyidik Kejari sesuai ketentuan berlaku, untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke pengadilan.
Polres Tolitoli sendiri menetapkan Om Jago (83 tahun) sebagai tersangka atas penyekapan dan persetubuhan di bawah umur terhadap seorang anak perempuan bernama Has (28 tahun) yang dilakukannya selama 15 tahun di salah satu gua batu di Desa Bajugan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy menyebutkan pada awal penyekapan dan persetubuhan di bawah umur, usia Has baru menginjak 13 tahun, tepatnya pada 2003. Kala itu, Has dikabarkan menghilang dan tidak ditemukan lagi. Namun kemudian tersiar kabar dari kakak korban, Devi, yang menyebutkan bahwa adiknya selama ini disembunyikan oleh Om Jago yang juga dikenal warga sebagai dukun.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Dakopemean melakukan pencarian, dan akhirnya menemukan Hasni di sela-sela gua batu.
Polres Tolili kemudian mengamankan Om Jago sedangkan hasni segera dibawa untuk menjalani perawatan medis oleh tim dokter Puskesmas terdekat.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, penyekapan dilakukan pada pagi hari di dalam gua sedngkan malam hari dipindahkan ke pondok belakang rumahnya.
Penyekapan tersebut dilakukan dengan motif persetubuhan, namun selama dalam ‘kekuasaan’ Om Jago, korban tidak pernah melahirkan anak.
Iqbal menambahkan bahwa tersangka Om Jago yang kini dalam kondisi sehat beserta barang bukti pidana tersebut direncanakan akan diserahkan (tahap II) kepada penyidik kejaksaan setempat pada Jumat (14/9)
“Alhamdulillah, berkas penyidikan kurang dari 1 bulan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, Tete Jago dikenakan Pasal berlapis. Pasal 328 KUHP jo Pasal 83 jo 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 15 tahun Penjara,” tutup Iqbal. (ik)
Discussion about this post