KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bangunan usaha budidaya sarang burung walet di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kian menjamur. Namun hampir semua keberadaannya ternyata tidak memiliki izin usaha dari pemerintah setempat.
Hal ini pun diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Septedy. Karenanya, instansi ini pun mengirim surat ke semua camat di Kapuas untuk melakukan pendataan usaha sarang burung walet yang sudah dibangun oleh masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing.
“Kami sudah buat surat ke camat untuk melakukan pendataan berapa masyarakat yang sudah membangun sarang burung wallet, karena kita tahu hampir semua tidak punya izin usaha. Setelah didata, nanti kita minta masyarakat untuk mengurus perizinanya,” kata Septedy di Kuala Kapuas, Kamis (14/9/2018).
Terhadap zona-zona yang dilarang untuk membangun sarang burung walet, menurut Septedy pihaknya tetap konsisten melarang untuk membangun. “Artinya, tidak ada lagi pembangunan sarang wallet misalnya di kota. Yang kita beri izin adalah yang sudah terlanjur membangun,” ujarnya.
Septedy pun berharap agar camat segera menyampaikan hasil pendataan bangunan saarang burung walet di wilayahnya ke Dinas PMPTSP. “Kalau datanya cepat dikirim nanti kita akan menyampaikan ke masyarakat dan meminta untuk mengurus perizinannya. Tentunya kita akan bantu mempercepat penyelesaiannya, terutama sekali sebelum izin usaha, harus ada izin mendirikan bangunan,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post