KALAMANTHANA, Nanga Bulik – Jika saja K (21) dan H (24) lolos dari incaran aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau, maka keuntungan mengedarkan sabu-sabu itu bisa membeli mobil baru. Alih-alih mobil baru, Nissan March yang mereka gunakan pun kini dikandangi polisi.
K dan H adalah dua pria asal Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Keduanya diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah.
Mereka terciduk dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang tak sedikit, 169,44 gram. K dan H diamankan aparat pada Jumat (14/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Selain sabu-sabu diamankan, aparat juga mengandangkan mobil Nissan March warna merah bernomor polisi KB 1939 ME yang mereka gunakan melintasi perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau, AKBP Andika K Wiratama menyebutkan apabila barang bukti sabu-sabu tersebut berhasil lolos dan dijual oleh kedua tersangka itu dengan harga pasaran, mereka akan mengantongi keuntungan besar. Dalam hitungan Andika, keuntungannya bisa lebih dari Rp400 juta.
Angka seperti itu cukup untuk membeli Nissan March baru. Sebagai perbandingan, harga mobil pengedar yang dikandangkan polisi Lamandau itu berkisar pada angka Rp200-250 juta.
Andika menyebutkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyatakan akan ada sebuah mobil Nissan March warna merah bernomor polisi KB 1939 ME dari Pontianak, melintas menuju arah Lamandau.
Atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pengintaian. Begitu melihat mobil yang dimaksud, mereka langsung menghentikan dan mengamankan kedua tersangka.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik warna putih berisi butiran kristal sabu berat 169,44 gram, yang dikemas di dalam minuman kotak. Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti tiga unit telepon seluler merek Vivo, Samsung, dan Andromax, serta uang tunai Rp750 ribu. Mobil Nissan March bernopol KB 1939 ME juga ikut diamankan ke Polres Lamandau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup. (ik)
Discussion about this post