KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kasus hukum yang tergolong janggal terjadi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sebuah perusahaan sawit PT Multi Persada Gatra Megah (MPG) tega memidanakan humasnya, Amirruddin Halawa, hanya gara-gara uang sebesar Rp15 juta.
Bagaimana ceritanya? Siswanni Zebua istri Amirruddin datang ke Kantor PWI Kabupaten Barut, Rabu (19/9/2018) menceritakan kisah pilu yang dialami suaminya sejak menjalani penyidikan di Polres Barut sampai menghadapi dakwaan di PN Barut. “Saya datang ke sini mohon bantuan, agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum orang yang tidak bersalah,” tegas wanita asal Sibolga itu di hadapan wartawan.
Menurut Siswanni, tugas suaminya sebagai humas adalah menjaga hubungan baik perusahaan dengan pemerintah dan masyarakat. Misalnya dalam pembebasan lahan. Singkatnya, Amirruddin sebagai humas terlibat setelah surveyor memberikan hasil pengukuran lahan di lapangan kepada pihak humas. Dalam form tertera empat kali negosiasi, sehingga ditemukan angka pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Masalah mulai muncul dari sini, karena belakangan perusahaan justru menuduh pihak humas memark-up harga pembelian lahan, padahal Amirruddin tak punya hak menentukan harga dan pembayaran pun sudah ditentukan dari manajemen pusat PT MPG, humas tinggal menjalankan perintah pembayaran.
Kemudian masalah ini berujung ke Polres Barut pada 25 Mei 2018, secara kilat pada 31 Mei 2018 keluar surat penetapan Amirrudddin sebagai tersangka. Kasus berlanjut dengan sangkaan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 372 juncto 374 KUHP bergulir pertama kali 28 Agustus 2018 di PN Barut.
“Saya tidak terima masalah ini begitu saja, karena selama 4,5 tahun suami saya bekerja di Musim Mas Grup tidak pernah ada perbuatan tercela. Sejak awal masalah ini, keluarga saya juga pernah beritikad baik untuk mengganti uang Rp15 juta kalau suami saya dianggap salah, tetapi tidak ada respon dari perusahaan, malah dipidanakan,” ucap Siswanni.(mel)
Discussion about this post