KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah pada Rabu (19/9/2018) siang, merilis pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi baru-baru ini di Desa Terantang Kecamatan Mantangai hingga membuat korbannya, Hendra Jaya (24), meninggal dunia.
Pelaksana harian (Plh) Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, kasus penganiayaan berat ini terjadi pada Minggu (16/9) lalu di Desa Tarantang sekitar pukul 01.30 WIB pada saat acara hiburan musik karaoke di desa setempat.
Dalam acara hiburan tersebut terjadi perkelahian di mana dua tersangka Bony (20) dan Pramudia (21) menganiaya korban Hendra Jaya, sehingga membuat korban pun meninggal dunia akibat ditusuk senjata tajam oleh salah satu tersangka.
“Korban mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian punggung belakang kiri dan kanan serta satu tusukan dibagian bahu sebelah kiri,” kata Kapolres saat menggelar press release pengungkapan kasus penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia ini di Mapolres Kapuas.
Kedua tersangka Bony dan Pramudia kini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bony dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Pramudia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (is)
Discussion about this post