KALAMANTHANA, Jakarta – Alphad Syarif ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Bagaimana sebenarnya kasus yang menjerat Ketua DPRD Kota Samarinda ini?
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebutkan pelaporan terhadap Alphad tertuang dalam LP B 1105/XI/2016/Bareskrim tanggal 3 November 2016 dengan pelapor Adam Malik yang merupakan korban. Ia dilaporkan terkait perkara penipuan dan penggelapan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menjelaskan, dalam perkara ini Alphad sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar telah kita tahan dalam perkara penipuan,” katanya di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga: Nah…Ketua DPRD Samarinda Ditahan Mabes Polri
Politikus Partai Gerindra tersebut diduga menjanjikan pengurusan kasus yang menjerat pengusaha, dengan imbalan sejumlah uang. “Tersangka memberikan janji untuk mengurus kasus di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang, namun pelapor akhirnya tetap dinyatakan kalah dalam kasus perdata,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui kepulangan Alphad dari Singapura setelah memperoleh informasi imigrasi dan data manifes maskapai penerbangan Jet Star. Setelah mengetahui adanya informasi itu, jajarannya langsung bergegas menuju ke Bandara Soekarno-Hatta dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kemudian tim melakukan penangkapan bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan untuk berkas perkara sudah dikirim tahap 1 ke JPU,” tutup Fadil.
Dia dijerat pasal penipuan dan penggelapan, seperti yang tertuang dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (ik)
Discussion about this post