KALAMANTHANA, Sanggau – Lagi asyik di rumah kontrakannya, RN alias Iwan kedatangan tamu. Siapa nyana, tamu yang datang adalah yang menggiringnya ke Mapolres Sanggau.
Tamu Iwan tersebut adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau. Mereka menangkap Iwan, warga kelahiran Sungai Bakau Besar Laut itu di rumah kontrakannya di Jalan Lintas Malindo, Dusun Entikong Benua, Entikong, Kabupaten Sanggau. Penangkapan itu berlangsung pada Jumat (2/11) lalu.
Satresnarkoba menangkap Iwan setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Entikong.
Hari itu, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sanggau mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Iwan di rumah kontrakan tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan, informasi yang disampaikan masyarakat tersebut ternyata benar adanya. Polisi menemukan barang bukti berupa 38 paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, satu kantong plastik bening berisikan sabu-sabu, 10 pil jenis ekstasi warna hijau, tujuh butir ekstasi warna hijau, satu timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, dan dua unit telepon seluler.
Anggota Satresnarkoba pun akhirnya membawa Iwan berserta barang bukti ke Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post