KALAMANTHANA, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menerbitkan keputusan tentang lokasi pelaksanaan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum 2019, kemarin (13/11).
Ketua KPU Kabupaten Barut Malik Muliawan, mengatakan, dalam keputusan KPU ditetapkan lokasi dan gedung tempat pelaksanaan kampanye terbuka, kampanye pertemuan terbatas, dan tempat pemasangan APK. Pihak terkait yang ingin memasang APK harus berkoordinasi dengan KPU, karena pemasangan APK difasilitasi oleh KPU. “Keputusan KPU mulai mulai berlaku 13 November 2018 sampai dengan 13 April 2019,” ujar pria yang baru saja dilantik akhir Oktober lalu sebaai Ketua KPU Barut kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Ia menjelaskan, di Kecamatan Teweh Tengah tempat kampanye terbuka di Arena Tiara Batara dan Lapangan Hijau. Lokasi pertemuan terbatas di Balai Antang. Tempat pemasangan baliho di Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Pramuka. Tempat pemasangan umbul-umbul di Jalan Yetro Sinseng, Simpang Pramuka, dan Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu. Tempat pemasangan spanduk di Jalan Nenas, Jalan Meranti (lingkar kota), dan Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu, Km 7.
Di Kecamatan Teweh Baru, lanjut Malik, lokasi kampanye terbuka di Lapangan Bola Desa Sikui. Tempat pemasangan baliho, umbul-umbul, dan spanduk di jalan desa. Sedangkan di tujuh kecamatan lainnya, tempat kampanye terbuka di lapangan bola, tempat pertemuan terbatas di gedung (balai) pertemuan, tempat pemasangan baliho, umbul-umbul, dan spanduk di jalan desa.
Mengenai rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) pemilu 2019, KPU menetapkan DPTHP-2 Kabupaten Barut 101.054 pemilih. Terdiri dari pemilih laki-laki 52.367 dan perempuan 48.687 orang. PPK tersebar di sembilan kecamatan, PPS di 103 desa/kelurahan, dan TPS 468.(mel)
Discussion about this post