KALAMANTHANA, Samarinda – Remaja ini belum dewasa. Baru 16 tahun. Tapi, MQJ kini harus ngendon di ruang tahanan Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Orang tua pacarnya melaporkan MQJ menodai anaknya, Melati (15).
MQJ adalah remaja warga Jalan Gerilya, Gang Mandiri, Samarinda. Dia diamankan aparat Polsek Sungai Pinang pada Minggu (18/11). Sebelumnya, polisi menerima laporan dari orang tua Melati, anaknya disetubuhi MQJ.
Wajar jika orang tua Melati kesal dan melaporkan MQJ. Pasalnya, sudah dua hari mereka dibikin pusing karena Melati menghilang. Pulang-pulang ke rumah, siswa kelas 2 sebuah SMA itu menjawab enteng tidur di rumah MQJ setelah didesak pertanyaan orang tuanya.
“Dia ini sudah dua hari dicari, dari tanggal 14 dan 15 November. Begitu pulang, dia mengaku habis tidur di rumah pacarnya,” sebut Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan kepada wartawan.
Tak hanya tidur, ternyata Melati mengaku dicabuli MQJ, pria yang lulusan SD ini. Persetubuhan itu terjadi di sebuah rumah kosong. “Tindakan asusila itu diduga dilakukan di bangunan kosong, di belakang rumah pelaku. Pelaku mengaku siap bertanggung jawab setelah perbuatan itu,” katanya.
Kontan, orang tua Melati kaget. Mereka pun melaporkan ke aparat kepolisian. “Begitu menerima laporan tersebut, kami langsung menuju ke rumah pelaku. Yang bersangkutan kami amankan,” tambah Wawan, Senin (19/11).
MQJ kini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah usia. Dia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (myu)
Discussion about this post