KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sarjono, mengatakan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani Sampit harus orang profesional dan bertindak profesional.
Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Murjani Sampit tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.
Seperti diketahui, sebutnya, ada tiga jenis lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“‘Public goods, yaitu pelayanan yang diberikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang operasional seluruhnya dengan APBD, sifatnya tidak mencari keuntungan (non profit); quasi public goods, yaitu perangkat daerah yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not for profit); dan private goods, yaitu lembaga milik pemerintah daerah yang biaya operasionalnya seluruhnya berasal dari hasil jasa layanan (seperti BUMD, perusahaan daerah) dan bersifat mencari keuntungan (profit oriented),” jelas Sarjono.
Dia juga mengatakan jika dewan pengawas ini diangkat tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang berkaitan dengan manajemen rumah sakit, maka seperti yang terjadi saat ini. Dewan pengawas yang diangkat akhirnya tidak bisa bekerja secara maksimal.
“Buat ada dewan pengawas itu, bekerja saja tidak bisa. Sebaiknya dihapus saja. Tahun lalu juga anggarannya tidak jelas dari mana gaji mereka. Untuk diketahui juga, tahun ini DPRD Kotim, khususnya Komisi III yang membidangi kesehatan pun tidak pernah membahas anggaran untuk gaji dewan pengawas itu,” ungkapnya.
Menurutnya jika memang pemerintah daerah ingin melakukan pembenahan, sebaiknya jangan mengangkat orang sembarangan. Menjadi dewan pengawas itu harus orang yang benar-benar profesional yang bisa bertanggung jawab dengan tugas dan fungsinya supaya anggaran untuk gajinya tersebut tidak terbuang sia-sia.
“Intinya dewan pengawas itu harus orang yang profesional yang menguasai manajemen rumah sakit. Itu supaya tidak ada lagi keluhan dari rakyat Kotim terkait dengan pelayanan di rumah sakit itu,” tandasnya. (zig)
Discussion about this post