KALAMANTHANA, Muara Teweh – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menemukan fakta tentang PT Antang Ganda Utama (kini menjelma sebagai PT Dhaniesta Surya Nusantara/ DSN). Perusahaan ini memakai kawasan hutan secara tidak prosedural seluas 14 ribu hektare lebih.
Ketua Pansus DPRD tentang PT AGU, Tajeri, membeberkan pihaknya telah berulangkali memperingatkan ulah perusahaan tersebut, termasuk saat rapat dengar pendapat tanggal 3 Mei 2018. Dalam rapat tersebut, salah satu kesimpulannya adalah PT AGU mengakui adanya Surat Peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 6 Juni 2018. Isinya penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural seluas 14.361,50. “PT AGU mengakui hal ini,” tegasnya kepada pers, kemarin (28/11/2018).
Menurut Tajeri, hal lain yang menjadi perhatian DPRD menyangkut luasan izin Hak Guna Usaha 18.036 hektare, tetapi Izin Usaha Perkebunan (IUP) cuma 10 ribu hektare. Sedangkan 8.036 hektare masih dalam proses pengurusan perizinan di Pemkab Barut. “Sampai kapan proses perijinan selesai, kita tidak tahu. Tetapi di pihak lain, buah sawit sudah dipanen dan perusahaan menikmati hasilnya. Itu telah berjalan puluhan tahun,” ungkap dia.
Apakah lahan tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang termasuk penggunaan kawasan hutan yang ‘disemprit’ Menteri LHK? Ketua Gerakan Pemuda Dayak Indonesia di Kabupaten Barito Utara, Saprudin S Tingan menegaskan, hak guna usaha (HGU) Nomor 04 Tahun 2005 milik PT AGU bermasalah, karena belum clear and alean (cnc) dan berada dalam wilayah hutan produksi. “Itu melanggar Permenhut Nomor 529 Tahun 2001 dan UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014,” jelasnya kepada KALAMANTHANA.
Menurut Kotin sapaan akrabnya, warga tujuh desa meminta kembali lahan hutan yang menjadi warisan para leluhur dan semestinya dikelola negara untuk kepentingan umum, bukan swasta pemburu profit, karena mengetahui secara jelas ada indikasi pelanggaran saat pembukaan areal tersebut. (mel)
Discussion about this post