KALAMANTHANA, Penajam – Apa kabar pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara yang tersangkut dugaan pungutan liar? Dia segera dipindahkan dari tempat “basah” ke tempat yang “kering”.
Pemindahan tersebut merupakan sanksi berikutnya yang dilakukan terhadap pejabat Disdukcapil itu setelah ulahnya yang diduga melakukan pungli terbongkar. Sebelumnya, Pemkab Penajam Paser Utara sudah lebih dulu mencopotnya dari jabatan tersebut.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, memang tak dikenal tempat basah atau kering. Yang pasti, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Penajam Paser Utara, Surodal Santoso, sang mantan peabat itu akan dipindahkan ke tempat di luar pelayanan publik.
Surodal Santoso masih merahasiakan SKPD tempat dipindahtugaskan ASN yang terbukti melakukan pungli tersebut. “Kami masih menunggu persetujuan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memindahkan pejabat Dinas Kependdukan dan Catatan Sipil yang terbukti melakukan pungli itu,” katanya.
Surodal Santoso menegaskan, proses pemberian sanksi bagi PNS atau ASN di bawah Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak perlu menunggu izin dari pemerintah pusat.
“Berkas sanksi PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu telah sampai ke sekretaris kabupaten dan tinggal ditandatangani,” tambahnya seperti dilansir Antara.
Tim investigasi Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan pejabat yang diduga melakukan pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dinyatakan bersalah.
Keterangan sejumlah saksi yang diperiksa tim investigasi menyatakan, pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara berinsial SKM tersebut terbukti melakukan pungli.
Kasus dugaan pungli itu mencuat setelah sejumlah warga mengeluh pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pungli yang dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut sejak 2015 dengan besaran pungutan mulai Rp500.000 sampai Rp2.000.000 tergantung jumlah kepengurusan administrasi kependudukan. (ik)
Discussion about this post