KALAMANTHANA, Muara Teweh– Kepala Lembaga Pemasyarakaatan Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Sarwito, mengatakan 14 narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018. Jika remisi turun, ini bakal jadi ‘kado’ Natal bagi para napi.
Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang terhukum (narapidana). Ada remisi umum dan remisi khusus. “Kami mengusulkan pemberian remisi Natal kepada 14 napi orang beragama Nasrani, termasuk satu orang yang mandapatkan remsis sesuai dengan PP 99,” ujar Sarwito, di Muara Teweh, kemarin.
Sarwito menambahkan, total napi penghuni Lapas II B Muara Teweh 306 orang. 27 di antaranya napi dan tahanan beragama Nasrani. Dari 27 orang, 14 napi dengan kasus yang beragam diusulakan mendapat remisi karena memenuhi syarat, termasuk 1 orang PP 99 yang pidananya di atas 5 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, lima orang masih berstatus tahanan, sedangkan delapan orang tidak memenuhi syarat.
Menurut Sarwito, delapan napi yang tidak mmenuhi syarat dengan rincian empat orang karena melakukan pelanggaran dan empat orang belum menjalani pidana enam bulan atau enam bulan harus berkelakuan baik. “Napi tidak bisa diusulkan mendapat remisi, karena melakukan pelanggaran dan sanksi register pelanggaran yang berlaku satu tahun berjalan,” ucapnya.(mel)
Discussion about this post