KALAMANTHANA, Cimahi – Neny Kurnaeni, pelaku korupsi yang menilap duit anggaran pengadaan buku di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, licin bagai belut. Lima tahun lamanya dia menghilang sampai akhirnya dibekuk di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Neny ditangkap di wilayah Kampung Cigatrot Tengah, Desa Tenjolaut, pada Rabu (12/12) malam. Dia adalah pengusaha yang terlibat kasus korupsi pengadaan buku SD dan SD Luar Biasa Dinas Pendidikan Tabalong dengan nilai kerugian negara tak tanggung-tanggung, yakni Rp9,6 miliar.
Bagaimana Neny Kurnaeni bisa melarikan diri setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin? Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo punya cerita.
Ternyata, dengan alasan berobat, Neny Kurnaeni berhasil kabur. Dalam pelariannya, Neny Kurnaeni kerap berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Sekali waktu, Neny pernah nyaris tertangkap, tapi gagal.
Tertangkapnya Neny Kurnaeni, menurut Harjo, berawal saat tim lapangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi mengenai keberadaan Neny Kurnaeny. KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan yang bersangkutan.
“Tak ada perlawanan dari yang bersangkutan saat hendak kita tangkap karena lokasi rumahnya di Bandung Barat sudah kami kepung,” sebut Harjo di Cimahi, Jumat (14/12/2018).
Neny Kurnaeni merupakan Direktur PT Bagus Tirta Wardana. Dia menjadi buron selama lima tahun terakhir dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Tabalong.
“KPK meminta bantuan kepada kami, juga melihat wilayah hukum Polres Cimahi sehingga diarahkan agar kami melakukan penangkapan. Setelah koordinasi, kita siapkan tim pengamanan dari staf Intel dan Pidana Khusus dan langsung turun ke lapangan. Alhamdulillah bisa kita tangkap,” ujar Harjo. (ik)
Baca Juga: KPK-Kejaksaan Tangkap Koruptor Tabalong di Bandung Barat
Discussion about this post