KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Aparat Polsek Dusun Tengah, Barito Timur, meringkus SA (29), tersangka pelaku pencurian di Musala Al-Amin Asak Desa Putai. SA ditangkap di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tapi petugas juga harus berurusan hingga ke Paser di Kalimantan Timur.
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu M Syafuan Nor melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Hutahean meyebutkan penangkapan terhadap SA dilakukan di Taman Tanjung Bersinar, Sabtu ((15/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
”Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi pelaku berada di sekitar Tanjung, Kabupaten Tabalong. Tim Buser Polsek Dusun Tengah pun langsung berkoordinsi dengan Polres Tabalong dan langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang di Taman Tanjung Bersinar,” ujar Ricardo.
Selesai ? Ternyata tidak. SA ternyata sudah menjual sepeda motor curiannya itu. Sialnya, dia jual bukan di Tanjung atau di Dusun Tengah, melainkan di Paser, Kalimantan Timur.
“Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curiannya telah dijual di daerah Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Tim pun langsung bergerak ke Kalimantan Timur dan mengamankan barang buki satu unit sepeda motor Honda Vario KH 4501 KF,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut dan kepada tersangka di kenakan pasal 363 (1) ke 3 e KUHP dengan ancaman hukuma Tujuh tahun penjara”. Jelas Kanit. (ik)
Discussion about this post