KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua perusahaan di daerah itu yang tidak memenuhi panggilan mereka untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa(18/12).
Kedua perusahaan yang mangkir tersebut adalah PBS PT SGM terkait masalah Galian C di areal HGU yang diduga ilegal di wilayah Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat dan Trisula Kencana Sakti(PT TKS) yang diduga mengusur lahan hutan tanaman industri di Desa Kalamus Kecamatan Paku.
Keduanya mangkir dari RDPU tanpa alasan yang jelas, sementara dewan, eksekutif dan warga sudah hadir sebagimana undangan dewan.
Ketua DPRD Barito Timur Broelalano didampingi Wakil Ketua Raran, sangat menyayangkan sikap dua perusahaan tersebut. Atas ketidakhadiran ini pihaknya akan menjadwal ulang RDPU, sehingga permasalahan dengan masyarakat dapat diselesaikan dan tidak menggantung seperti ini
Broelalano meminta kepada pihak perusahaan untuk kooperatif jika memang ingin berinvestasi di daerah itu dan jangan bikin masalah kalau tidak berani bertanggung jawab.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan perwakilan warga yang hadir dalam RDPU itu. Mereka menilai perusahaan sudah tidak memiliki itikad baik dengan masyarakat setempat.
“Jangankan mendengarkan masyarakat, dewan pun tidak digubris,” tegas Laskar G Rana, koordinator warga dari Desa Kalamus, Kecamatan Paku. (tin)
Discussion about this post