KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melimpahkan kasus tiga tersangka penyuap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Di manakah sidangnya akan digelar?
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta menyebutkan sidang kasus dugaan suap yang menghebohkan Kalimantan Tengah itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengadilan tersebut berada di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini meski melibatkan anggota DPRD Kalimantan Tengah dan petinggi perusahaan yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai, tapi memiliki lokus di Jakarta. Saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Oktober lalu, KPK melakukan penindakan di food court salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Adapun berkas yang sudah dilimpahkan, menurut Yuyuk, adalah terhadap tiga tersangka pelaku suap, dalam hal ini tiga petinggi perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak perusahaan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.
“Ada pelimpahan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka untuk kasus suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, ini terkait dengan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalteng,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
KPK, pada 27 Oktober 2018, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah, dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada.
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018.
Selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng diduga juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman. (ik)
Baca Juga:
Tiga Tersangka Penyuap Anggota DPRD Kalimantan Tengah Segera Disidang
Ini Deretan Saksi Suap DPRD, Kebanyakan Pejabat Kalimantan Tengah
Discussion about this post