KALAMANTHANA, Muara Teweh – Empat kali menggagahi perempuan ABG, sebut saja Gadis pada Juli 2018, An alias Am (30), pria asal Montallat, Barito Utara, Kalimantan Tengah, baru mengulanginya pada 27 November. Kali ini, dia tak kuat menahan nafsu setelah nonton film porno alias bokep.
Perbuatan terakhir ini dilakukan An alias Am sekitar pukul 20.00 WIB malam di sebuah rumah kosong sekitar kampung korban bermukim. Pada kesempatan terakhir itu, Gadis mengaku terjebak oleh tipu muslihat pria berusia 30 tahun itu.
Saat itu, pria berstatus pekerja swasta itu, kembali tergoda nafsu setan, saat melihat Gadis berjalan sendirian. Gadis sedang dalam perjalanan pulang dari rumah kerabatnya yang ternyata tak ada di rumah.
Berbekal tipu daya, An mengajak Gadis naik ke sepeda motor. Dia pura-pura hendak mengantar pulang. Ternyata motor diarahkan ke jalan lain yang ada di kampung.
Dia membawa anak di bawah umur itu ke sebuah rumah kosong. Tidak ada warga yang mengetahui ulah An sehingga dia leluasa beraksi. Sebelum beraksi, pelaku lebih dahulu mengajak korbannya menonton film porno yang ada di handphone pelaku.
Beberapa menit setelah melihat film porno, An yang sudah terburu nafsu segera memegang tangan korban, membuka baju dan celana dalam korban. Dia memperkosa Gadis untuk kelima kalinya.
Baca Juga: Gadis Buka-bukaan soal Pemerkosaan Dirinya Oleh Pria Montallat Ini
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, An kabur ke wilayah Kabupaten Gunung Mas. Untungnya, berkat kerja sama dengan Resmob Polres Gunung Mas, Polres Barito Utara berhasil mengamankan An alias Am pada 30 Desember 2018 lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, membenarkan An melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak bersetubuh dengannya.
“Usai melampiaskan nafsu 27 November lalu, pelaku melarikan diri ke Gunung Mas. An ditangkap di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang,” ujarnya, Rabu (2/1/2109).
Terhadap tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) juncto 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. An diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.(mel)
Discussion about this post