KALAMANTHANA, Penajam – Satu di antara 11 pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dipecat karena status mantan terpidana korupsi, menyatakan kekecewaannya dengan keputusan pemerintah.
Sukrisno yang kini berstatus mantan PNS itu mengaku sejak 2 Januari 2019, dirinya tak masuk kantor lagi. Sebab, pemerintah sudah memutuskan pemberhentiannya. Dia merasa kecewa dengan keputusan pemberhentian sebagai abdi negara tersebut.
“Saya sudah 25 tahun mengabdi sebagai PNS, tetapi diberhentikan. Kenapa tidak ditunda dulu keputusannya,” ujar Sukrisno.
Sebelum surat edaran Kemendagri tersebut diterbitkan, tambahnya, dirinya mendapatkan hukuman nonaktif. Namun setelah menjalani sebagai PNS, lalu diberhentikan dengan tidak hormat.
“Saya jalani hukuman kurungan sejak 2013 selama satu tahun, kemudian hukuman nonaktif, dan sekarang diberhentikan sebagai PNS,” katanya menyampaikan keluh kesahnya.
Tapi, Sukrisno takkan diam begitu saja. Dia sedang menyiapkan perlawanan atas keputusan tersebut. “Kami tetap berupaya lakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Sukrisno menilai keputusan untuk memberhentikan PNS yang pernah terjerat korupsi tersebut tidak adil, dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri tersebut berlaku surut.
Ke-11 PNS mantan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diberhentikan dengan tidak hormat sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 180/6867/SJ, yang diterbitkan 10 September 2018.
Surat edaran Kemendagri itu menyebutkan bahwa PNS mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat, dan pencabutan status sebagai abdi negara 11 PNS mantan terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terhitung 31 Desember 2018.
Sementara surat pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 11 PNS mantan terpidana korupsi tersebut ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, dan berlakuk sejak 2 Januari 2019. (hr)
Discussion about this post