KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Setelah empat tahun keberadaannya, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menelurkan para sarjana baru. Wisuda sarjana S1 dan dies natalis dilaksanakan pada, Sabtu (12/1/2019), di Gedung Gandang Garantung Jalan A Yani Kuala Kapuas.
Sebanyak 24 orang mahasiswa yang di wisuda saat itu dengan predikat lulusan terbaik I diraih oleh Herdianto dengan IPK 3.88, terbaik II Hanif Syajali IPK 3.76 dan terbaik III diraih oleh Mita Liyani dengan IPK 3.72.
Acara wisuda dipimpin langsung oleh Ketua STAI Kapuas, Rayhani, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, M Nafiah Ibnor, mantan Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang serta dihadiri juga Sekretaris Yayan STIH Kapuas, Junaidi.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutan tertulis dibacakan Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor, menyampaikan ucapan selamat kepada wisudawan dan wisudawati yang telah berhasil mendapat gelar S1 dan mengharapkan para lulusan sarjana dapat berprestasi dan sukses di dunia kerja.
“Tantangan ke depan telah menunggu, handaknya tantangan itu tidak dijadikan penghambat untuk terus maju, jadikanlah sebagai peluang untuk berkarya meraih masa depan yang lebih baik,” ucapnya.
Bupati dalam sambutan tertulisjuga berharap agar wisudawan dan wisudawati dapat mengaplikasikan ilmu yang sudah didapat di STIH Kuala Kapuas kepada masyarakat. “Dengan peran saudara-saudari, kita lebih mudah mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya dan sadar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan STIH Kapuas, Junaidi, didampingi Ketua STIH Kapuas, Rayhani, kepada KALAMANTHANA mengaku bangga dan bahagia karena perjuangan pihaknya bersama akhirnya bisa mencetak para sarjana baru dibidang hukum.
“Karena memang tujuan kampus ini bisa menghasilkan orang-orang yang berpengetahuan hukum, dalam artian bisa membangkitkan supremasi hukum di Indonesia. Karena dengan mencetak orang-orang yang paham tentang hukum akan membantu secara signifikan pemahaman maupun pelaksanaan tentang negara hukum,” katanya. (is)
Discussion about this post