KALAMANTHANA, Buntok – Rata-rata pengedar narkoba jenis sabu-sabu berada dalam rentang jaringan. Begitu pula dengan MT, pria asal Kecamatan Dusun Hilir yang ditangkap di kapal tug boat di perairan Sungai Barito di Barito Selatan, Sabtu (12/1). Nyanyian MT membuat sebagian jaringannya terbongkar.
MT, pria berusia 35 tahun, setelah dilakukan penangkapan, penggeledahan, dan pemeriksaan awal, kemudian buka mulut. Dia pun “bernyanyi” barang haram seberat 0,5 gram itu da dapatkan dari ID (47), seorang pria yang beralamat di Jalan Karau Buntok, Barito Selatan.
Tak mau menyia-nyiakan informasi tersebut, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan langsung bergerak cepat. Mereka melakukan pencatian terhadap ID dan kemudian menangkapnya.
Baca Juga: Apes…Baru Naik Tug Boat, Pemain Sabu Dusun Hilir Ini Diringkus Polisi Barsel
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah ID di Jalan Karau Buntok. Hasilnya? Aparat menemukan sebanyak 54 paket kristal bening yang diduga sabu-sabu. Beratnya sekitar 22,24 gram.
ID pun mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Dia mendapatkan barang tersebut lewat pesanan dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Ternyata…Pemain Sabu Dusun Hilir Ini Ditangkap ‘Nakhoda’ Tug Boat
Biasanya, sebut ID, setelah proses pemesanan itu selesai, barang jenis sabu-sabu itu langsung diantar ke rumahnya di Jalan Karau Buntok. ID kemudian mengedarkannya di wilayah Barito Selatan kepada siapa saja yang memesan.
Kini, baik MT maupun ID sama-sama mendekam di ruang tahanan Mapolres Barito Selatan. “Terhadap kedua terlapor yang telah diamankan di Satresnarkoba Polres Barsel dan akan kami bidik dengan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolres Barito Selatan AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Sanip kepada KALAMANTHANA, Minggu (13/1/2019). (fik)
Discussion about this post