KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar razia di halaman mapolres setempat, Senin (14/1/2019). Hasilnya, 17 pengendara sepeda motor ditilang, karena tidak membawa atau tidak memiliki SIM dan STNK.
Kasatlantas Polres Barut, AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya, mengatakan 17 pengendara kendaraan bermotor roda dua disanksi tilang, karena tidak mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya. Antara lain tidak membawa perlengkapan surat-menyurat saat berkendaraan seperti SIM dan STNK.
”Barang bukti yang berhasil diamankan dari razia hari ini, diantaranya 12 lembar STNK, dua lembar SIM, dan tiga unit sepeda motor. Kendaraan bermotor ditahan, karena pengendara sama sekali tidak membawa perlengkapan surat-menyurat saat berkendaraan,” sebut Zulyanto.
Ia tak lupa mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati saat berkendaraan, termasuk membawa perlengkapan surat-menyurat kendaraan. Serta tidak melawan arus, karenakecelakaan lalu lintas sering terjadi diawali adanya pelanggaran. “Kami meminta kepada para pengendara tetap fokus dalam berkendaraan. Jangan pernah berputar balik di tempat yangada tanda larangan,” tukasnya.(mel)
Discussion about this post