KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sejak perizinan bahan galian C diambil alih provinsi, antara DPRD dan Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, berbeda pendapat soal pengusaha yang telah mengantongi izin. Ini terungkap saat rapat dengar pendapat di Muara Teweh, Kamis (17/1/2019).
Legislator Abri mengatakan, informasi yang diterimanya, sampai saat ini belum ada satu pun pengusaha di Barut mengantongi izin bahan galian C, sehingga daerah kesulitan memungut pajak dari para pengusaha. “Kalau sebuah usaha tanpa legalitas, pemerintah kesulitan memungut pajak,” ucapnya.
Pendapat itu dikuatkan oleh anggota dewan lainnya, Hasrat, bahwa izin bahan galian C dan budidaya sarang walet membuat pemerintah harus lebih berhati-hati dalam memungut pajak. Jangan sampai menjadi bumerang dikemudian hari, lantaran legalitas hukum belum jelas.
Sebaliknya Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Barito Utara, Aswadin Noor, mengatakan sudah ada beberapa pengusaha galian C di daerah ini yang mengantongi izin. Instansi yang dipimpinnya tetap bisa memungut pajak berdasarkan aturan yang berlaku, karena pungutan pajak bukan melihat pada substansi izin usaha tapi adanya objek dan subjek pajak.
Ia mencontohkan, pada 2017, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sudah mendapatkan PAD dari pajak sarang walet sekitar Rp59 juta, tetapi kembali mandul karena beda persepsi hukum.
Menyikapi hal tersebut wakil Ketua DPRD Barut Acep Tion mengatakan akan mengusulkan kepada badan musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan studi banding ke daerah lain.(mel)
Discussion about this post