KALAMANTHANA, Kasongan – MN dan FS, dua pria berkepala plontos, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan. Warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur ini diringkus di Desa Banut, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan, AKBP Dharma B Ginting melalui Kasat Narkoba Iptu Gunsawardi menyebutkan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (19/1) sore menjelang malam. MN (35) dan FS (29) diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 12.
Dalam pengakapan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisikan butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 5,02 gram, uang sebesar Rp350 ribu, satu bungkus cakram DVD, telepon seluler Samsung Galaxy V Plus, satu telepon seluler merek Blackberry warna hitam, satu unit telepon seluler merek Oppo warna putih, san datu unit mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KH 1923 AN.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Katingan, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Katingan menindak lanjuti informasi tersebut.
Ternyata benar, setelah sampai di TKP, aparat melihat mobil Toyota Innova KH 1923 AN mencurigakan dan kemudian dihentikan. Setelah dilakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan dengan disaksikan ketua lingkungan, ditemukan dua orang tersangka MN dan FS dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dituntut dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 ttg Narkotika. (ik)
Discussion about this post