KALAMANTHANA, Muara Teweh – Darsono bin Surya (33) terancam hukuman maksimal lima tahun. Itu gara-gara ulahnya membawa kayu tak memiliki dokumen sehingga dinilai sebagai kayu ilegal.
Kapolres Barito Utara, AKBP Roy HM Sihombing melalui Waka Polres Kompol Witdiardi, mengatakan, pihaknya mengenakan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, terhadap warga Jalan Swakarya, Kelurahan Jinggah, Kecamatan Teweh Baru, itu.
“Pelaku diancam hukuman penjara satu tahun paling singkat dan paling lama lima tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1,25 miliar,” tegasnya di Muara Teweh, Senin (16/5/2016).
Darsono adalah sopir salah satu dari dua truk pengangkut kayu yang diamankan petugas di Barito Utara. Kedua truk tersebut bernomor polisi DA 1186 BR dan KH 8135 KB. Satu sopir lainnya sedang diburu karena saat penangkatan tidak ada di tempat. Petugas mengaku sudah mengantongi nama sopir tersebut. Kedua truk membawa kayu meranti dan balau tanpa dokumen angkutan dari Benangin dan diduga hendak dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penangkapan terjadi pada hari Minggu (15/5/2016) sekitar pukul 23.30 WIB di simpang empat Camp Putih, Jalan Lintas Kalteng-Kaltim, tepatnya di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur. “Sopir tidak dilengkapi surat keterangan hasil hutan (FA-KO),” sebut Witdiardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz Septiadi. (fik)
Discussion about this post