KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Supian Hadi diduha melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur.
“KPK meningkatkan status penanganan
perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,”
ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Perkara yang menjerat Supian diusut KPK dari
penyelidikan. Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA
(PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron
Mining) di Kabupaten Kotim.
“Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD
711 ribu, yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan
lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan
yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM,” ucap Syarif.
Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zig)
Discussion about this post