KALAMANTHANA, Sampit – Penetapan status tersangka kepada Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi oleh Komisi Pemberantasan Kuropsi (KPK) di Jakarta yang disiarkan langsung melalui sejumlah media sosial membuat Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri kaget.
Pasalnya sejak Rabu sore kemaren, Supian Hadi pergi ke Jakarta untuk menjalankan tugas dinasnya. Namun kabar yang tidak sedap pada Kamis (31/1) membuat semuanya bertanya-tanya apakah benar orang nomor satu di Kotim itu resmi ditetapkan tersangka oleh KPK .
“Setahu saya beliau sejak Rabu di Jakarta. Jika memang dia ditetapkan tersangka, saya sebagai wakil bupati hanya bisa menyerahkan proses hukumnya kepada KPK. Sebab itu baru penyidikan dan baru ditetapkan tersangka dan belum juga ditahan oleh KPK,” tukas Wabup .
Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Supian Hadi diduha melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ujar Syarif.
Perkara yang menjerat Supian diusut KPK dari penyelidikan. Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.
Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zig)
Discussion about this post