KALAMANTHANA, Banjarmasin – Kasus penyiraman air keras terhadap Asep Syarifuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, akan terang benderang ke hadapan publik. Sebab, kasusnya akan segera disidang.
Kasus ini, menurut Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Miftahul Arifin, sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Tinggal menunggu penetapan majelis hakim. Biasanya dalam minggu ini sudah bisa diketahui kapan agenda sidang dimulai,” katanya di Banjarmasin.
Tiga orang tersangka bakal segera diseret ke ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mereka adalah Kerta Kesuma, Wahdian Noor, dan Rahmadi Kesuma. Ketiganya saat ini masih ditahan.
Selain ketiganya, diduga masih ada dua pelaku lain yang masih berkeliaran. Mereka sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya, menurut Miftahul kepada rri, berasal dari luar Kalimantan Selatan, yakni warga Kalimantan Timur dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka Rahmadi Kesuma.
Ketiga tersangka sesuai dengan peranan masing-masing dituntut dengan Pasal 353 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 353 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP lebih subsider lagi yaitu Pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 kedua KUHP.
Asep Syaefuddin yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenmumham Nusa Tenggara Timur, mengalami nasib buruk di halaman Capung Cage di Jalan S Parman, Banjarmasin, tahun lalu. Tiba-tiba, dia disiram orang tak dikenal dengan menggunakan air keras.
Akibatnya korban mengalami luka cukup serius luka melepuh di bagian wajah, bahu dan tangan kanan serta tangan kiri. Melihat kejadian ini, pegawai café Capung, langsung melakukan pertolongan pertama dengan membawa Asep ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Islam Banjarmasin, lalu melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Tak lama menerima laporan tersebut, sejumlah anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, langsung menuju ke RS Islam Banjarmasin, untuk melihat kondisi korban serta melakukan penyelidikan dengan cara meminta keterangan korbannya, lalu dipindahkan ke RS Suaka Insan Banjarmasin. Kasus ini kemudian ditangani Polda Kalsel. (ik)
Discussion about this post