KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Di rumahnya sendiri di Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, LD (3) diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah. Di rumah itu pula, polisi menemukan barang bukti sembilan paket sabu-sabu.
LD diamankan aparat pada Sabtu (16/2) malam di Jalan Pembangunan di desa yang masuk Kecamatan Murung itu. Dia tak berkutik setelah aparat menemukan barang bukti yang menguatkan.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S. Rahail, mengatakan penangkapan terhadap LD ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering membawa narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” tutur Rahail.
Pada saat diperoleh informasi pelaku berada di rumahnya, petugas segera melakukan penyergapan terhadap LD. Rahail langsung memimpin penyergapan tersebut.
“Saat kami lakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti sebanyak sembilan paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dalam plastik klip kecil yg terbungkus tisu putih dalam sebuah dompet warna putih dengan berat 1,25 gram,” terang Rahail.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal delapan milyar,” ungkap Rahail. (ik)
Discussion about this post