KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, angkat bicara terkait adanya polemik hasil seleksi CPNS 2018 yang dipersoalkan oleh Suwotjo warga Jalan Mahakam Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.
Menurut Ben, terkait penerimaan CPNS 2018 dirinya tidak pernah menerima laporan dari tim seleksi CPNS Kabupaten Kapuas seperti apa prosesnya.
“Saya betul-betul tidak tahu, karena tidak pernah dilaporkan ke saya. Jadi, saya tidak tahu masalah penerimaan CPNS itu,” katanya di Kuala Kapuas, Rabu (20/2/2019).
Nah, karena permasalahan hasil seleksi CPNS yang dipersoalkan oleh Suwotjo tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ben pun menyatakan bahwa dirinya menunggu saja prosesnya.
“Karena ini sudah dilaporkan ke Polres Kapuas, kita tunggu saja prosesnya dari sana, dan kita pun sama-sama mengharapkan permasalahan ini bisa cepat diselesaikan sehingga kita tahu yang benarnya bagaimana,” ujarnya.
Mantan Kadis PU Provinsi Kalteng ini pun mengakui jika ada surat keputusan (SK) yang ditandatanganinya menyatakan bahwa Pulau Kupang bukan lagi daerah terpencil melainkan daerah pedesaan.
“Kalau SK itu saya yang tandatangan dimana sejak 2017 itu (daerah Pulau Kupang) perdesaan, bukan terpencil,” terang Ben.
Ia pun menekankan, karena ini negara hukum, maka siapa pun melanggar hukum harus ditindak tegas. “Walau pun misalnya anak saya sendiri, apabila melakukan pelanggaran hukum harus di proses, begitu pun jajaran saya,” tegas Ben Brahim. (is)
Discussion about this post