KALAMANTHANA, Tenggarong – Dunia pendidikan kembali tercoreng Seorang oknum guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tega mencabuli siswi-siswinya. Mirisnya lagi, aksi tercela itu dilakukannya di saat jam pelajaran sedang berlangsung.
Oknum guru tersebut berinisial Bs (57), warga Desa Kota Bangun 1. Saat ini Bs sudah diamankan, Kamis (21/2/2019) malam lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolsek Kota Bangun.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Subari, melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Kuswadi, Sabtu (23/2).
Menurut informasi, Bs diduga telah melakukan pencabulan terhadap 12 siswi kelas 2 SD yang berada dalam satu kelas. Namun saat ini pihak kepolisian baru menerima laporan dari tiga orang tua korban.
“Yang sembilannya masih saksi. Sementara ini baru tiga korban yang melapor melalui orang tuanya,” terang Kanit Reskrim. (ik)
Discussion about this post