KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Implementasi Aplikasi SPSE Versi 4.3 Tahun Anggaran 2019 di Aula Hotel Permata Inn Kuala Kapuas, Selasa (5/3/2019).
Dalam sambutannya Nafiah menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa. “Khususnya peningkatan pelayan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah,” katanya.
Selain itu, ia mengharapkan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil, menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Kemudian Nafiah menekankan pada Perpres ini bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia. “Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia atau value for money,” ungkapnya.
Selain hal tersebut, Wakil Bupati Kapuas juga menyampaikan bahwa implementasi Perpres tersebut membawa suasana baru pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Banyak pembaharuan aplikasi mulai dari sisi teknis pengunaan sampai regulasi yang mengaturnya. Aplikasi SPSE ini memasuki versi terbaru yaitu 4.3 yang resmi diluncurkan pada 4 September 2018. Dengan demikian aplikasi SPSE ini wajib dipakai di tahun 2019 dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan Kabupaten Kapuas,” tambah Nafiah Ibnor.
Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kapuas, Mudjiono, mengatakan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. (is)
Discussion about this post