KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketidakhadiran PT Graha Inti Jaya (GIJ) dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada, Selasa (26/3/2019), membuat DPRD Kapuas akan memanggil ulang perusahaan perkebunan kelapa sawit itu untuk RDP.
PT GIJ sendiri diketahui telah dua kali mangkir dalam RDP terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat tersebut. “Mereka (PT GIJ) sudah dua kali tidak hadir RDP. Apabila dalam RDP ketiga kali ini tidak hadir, PT GIJ akan diberi catatan khusus,” ujar Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan di Kantor DPRD Kapuas usai RDP, Selasa (26/3/2019).
Sebelumnya, PT GIJ bersama PT Lifero Agro Kapuas (LAK) dipanggil DPRD Kapuas dalam rangka RDP dengan agenda yang sama yakni dugaan penyerobotan lahan masyarakat. Dalam RDP pertama dua perusahaan ini tidak hadir. Sedangkan RDP yang kedua hanya dihadiri PT LAK.
Wakil Ketua DPRD Kapuas, Robert L Gerung mengatakan, rapat dengar pendapat dilakukan guna menindaklanjuti hasil reses Ketua DPRD Kapuas, dimana ada laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh dua PBS tersebut.
Nah, DPRD sendiri, terang Robert, dalam hal ini hanya memfasilitasi supaya semuanya bisa clear dengan baik. “Kalau itu memang haknya rakyat maka kembalikan, atau kalau memang ada kesepakatan ganti rugi, tergantung dari pada mereka kedua belah pihak, dewan hanya memfasilitasi,” tukasnya. (is)
Discussion about this post