KALAMANTHANA, Palangka Raya – Aliansi Dayak Bersatu dan ratusan masyarakat Dayak lainnya, melakukan aksi damai menolak wacana dan keinginan pembentukan Kerukunan Keluarga Itah Madura (KKIM), karena dinilai bakal menimbulkan keresahan di tataran akar rumput masyarakat. Selain itu, lantaran organisasi ini, merupakan renakarnasi Ikatan Keluarga Madura (IKAMA).
Aksi ini dilakukan di dua titik, yakni depan Rujab Gubernur Kalteng di Kawasan Bundaran Besar dan depan Gedung DPRD Kalteng. Dalam aksi ini berhasil mengumpulkan ratusan tanda tangan penolakan rencana pembentukan organisasi itu, di atas lembaran kain putih.
Mereka juga menyatakan sikap yakni menolak keras rencana pembentukan KKIM di Kalimantan Tengah. Mendesak Pemerintah Provinsi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalteng untuk tidak menerbitkan dan atau meneruskan rekomendasi pembentukan organisasi masyarakat (Ormas) KKIM kepada Kementrian Hukum dan HAM RI.
Menghentikan pembentukan ormas KKIM yang sangat meresahkan masyarakat ini. Pasalnya pembentukan KKIM berpotensi besar merusak tatanan/kultur budaya Dayak karena adanya pembauran dengan budaya dari etnis tertentu yang pernah berseteru tersebut.
Kemudian mendesak dan mengharapkan agar Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, Danrem 102 Panju Panjung untuk dapat bersikap aktif serta tegas menghentikan rencana pembentukan KKIM.
Ingkit Djaper mengatakan, pembentukan tersebut bertentangan dengan poin kesepakatan perdamaian kerusuhan etnis tahun 2001 yang terangkum dalam Kongres Masyarakat Kalimantan Tengah dan perjanjian antara Pemprov Kalteng dengan Pemprov Jatim yang dimediasi oleh pemerintah pusat tahun 2001, yang melarang pembentukan lembaga kesukuan etnis tertentu seperti IKAMA.
Dalam kesepakatan pada Kongres Masyarakat Kalteng disebutkan beberapa interval waktu, pmbentukan kelompok etnis tertentu ini baru bisa dilakukan setelah masa trauma pasca kerusuhan etnis 2001 tidak berlaku lagi yaitu selama 25 tahun.
“Kami menilai pembentukan ini berpotensi besar menimbulkan gejolak atau konflik sosial di masyarakat Dayak khususnya dan Kalteng umumnya. Kami berharap semua ini tolong dipahami dan diresapi dengan baik agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat Dayak karena hanya akan membuka luka lama. Tetapi kami tetap meminta kepada semua pihak untuk dapat menahan diri demi terjaganya kondusifitas daerah menjelang Pemilu 17 April ini,”imbuhnya. (tva)
Discussion about this post