KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Pulang Pisau (Bawaslu Pulpis), Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Penyelesaian Sangketa Pamilu 2019, beberapa hari yang lewat.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang Pulpis dengan melibatkan puluhan peserta dari perwakilan partai politik, organisasi masyarakat dan kepemudaan serta tokok agama dan media massa.
“Kegiatan ini diikuti 55 peserta dari perwakilan partai politik, organisasi masyarakat dan kepemudaan serta tokok agama dan media massa. Tujuannya kita ingin memberikan pemahaman terkait penyelesaian sangketa pemilu 2019,” ucap Ketua Bawaslu Pulpis Ubeng Itun.
Menurutnya pihak bawaslu pulpis telah melakukan upaya proaktif dengan menyelenggarakan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu yang melibatkan partai politik, organisasi masyarakat, kepemudaan dan media serta stakeholder Pemilu lainnya.
Ini dilakukan agar proses penyelesaian sengketa pemilihan bisa dipahami, dengan baik sehingga dapat menyelesaikan dangan benar. “Contohnya syarat formil dan materil, harus disampaikan secara benar, oleh pemohon saat mengajukan laporan, karena banyak permohonan yang kedaluarsa. Bagitu juga bagi peserta dapat menyelesaikan permasalahan pemilu dengan baik,” katanya.
Ubeng juga menjelaskan bahwa Penitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagai pemegang mandat dari Bawaslu Kabupaten mampu menyelesaikan sengketa secara cepat dan sederhana dengan mengutamakan pendekatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa Panwascam tidak mempunyai wewenang adjudikasi. Sebab, adjudikasi hanya ada di Bawaslu Kabupaten. “Kita harap Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 ini dapat berjalan aman, tertib dan bebas dari sangketa,” tutupnya. (app)
Discussion about this post