KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Upaya menyamakan persepsi serta memantapkan para saksi masing-masing parpol tentang fungsi tugasnya pada pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Legislatif yang dilakukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau dengan memberikan pelatihan dan sekaligus pemahaman kepada para Saksi Parpol tersebut.
Pelatihan digelar bertahan di seluruh Kecamatan Di Bumi Handep Hapakat mulai Senin (8/4/2019) Hingga Jumat (12/4/2019).
Kegiatan dihadiri sebagai supervisi langsung oleh Ketua Bawaslu Pulpis, Ubeng Itun, didampingi sejumlah stafnya serta Panwascam kecamatan setempat sebagai pemateri pada kegiatan pelatihan tersebut.
Dalam sambutannya, Ubeng mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu dalam memberikan pemahaman serta pembelajaran kepada para saksi parpol tentang teknis di TPS nantinya.
Pelatihan saksi parpol ini diikuti oleh 2.229 peserta dari parpol peserta pemilu. Yang menjadi pamateri dan narasumber kegiatan ini kata Ubeng adalah Panwascam masing – masing kecamatan.
“Pelatihan saksi parpol ini dilaksanakan di masing-masing Kecamatan oleh Panwascam. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten hanya Supervisi saja, ” kata Ubeng Itun menjelaskan.
Ia mengatakan, pelatihan saksi parpol ini sudah diamanahkan oleh Undang-Undang. Artinya, dimana Bawaslu harus melatih saksi parpol sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, bahwa saksi itu dilatih oleh Bawaslu.
Kegiatan pelatihan saksi parpol di Kabupaten Pulang Pisau kata Ubeng dilaksanakan selama 4 hari, mulai tanggal 7 hingga 10 April mendatang, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Dari data yang dikirim oleh masing-masing Parpol, sebanyak 2.229 peserta akan mengikuti pelatihan saksi. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan memantapkan, supaya pada pelaksanaan kegiatan pemilu para saksi paham dan mengerti tata cara sebagai saksi, ” pungkasnya (app)
Discussion about this post