KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Malam makin larut. Kenikmatan melayang karena sabu-sabu sudah terbayang di benak AR. Tapi, bayangan itu putus ketika dia dicokok aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
AR, pria paruh baya berusia 44 tahun itu, diringkus polisi saat mengendarai sepeda motornya. Warrga Jalan Mahakam itu diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (19/4) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman mewakili Kapolres AKBP Tejo Yuantoro menyebutkan, AR diringkus di Gang V Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Penangkapan AR ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Tim kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan kemudian melakukan penindakan di lapangan serta penggeledahan badan. Dari penggeledahan didapati barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga sabu yang diselipkan di pinggang pada bagian celana,” ujar Suherman.
Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler Samsung, satu botol air mineral, satu korek api, selembar celana panjang, dan termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor polisi dan STNK.
Atas perbuatannya AR dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar. (irf)
Discussion about this post