KALAMANTHANA, Palangka Raya – Makin banyak saja mahasiswa di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang terjerembab kasus narkoba. Sebulan terakhir saja, tercatat empat calon intelektual itu yang diringkus aparat kepolisian tersebab sabu-sabu.
Situasi ini tentu saja mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, dari sembilan tersangka pelaku narkoba yang diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya sebulan terakhir, empat orang di antaranya adalah mahasiswa. Itu artinya mendekati angka 50 persen.
Adapun empat mahasiswa yang diciduk aparat Polres Palangka Raya sebulan terakhir adalah AT (18) dan RD (22). Keduanya ditangkap pada Selasa (26/3) di Jalan Ahmad Yani, di depan Apotik Sari Mulia, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (20/4), dua mahasiswa lainnya ikut diringkus, yakni AR (19) dan C (23). Keduanya diamankan di lampu lalu lintas Jalan S Parman-DI Panjaitan, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu.
“Selama sebulan terakhir, Satuan Narkoba Polres Palangka Raya telah melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba yang dibagi menjadi enam perkara dengan melibatkan sembilan tersangka. Barang bukti yang kami amankan tujuh paket sabu-sabu,” sebut Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar.
Ironisnya, sebut Timbul Siregar, sebagian dari tersangka tersebut adalah mahasiswa. “Dari sembilan tersangka, empat di antaranya adalah mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi terkenal di Palangka Raya,” tambah Kapolres.
Saat ditanya tentang banyaknya kaum muda dan terpelajar yang terjerat dalam lingkaran narkotika, Timbul Siregar mengatakan selama ini Polres Palangka Raya melalui Bhabinkamtimas, Satbinmas, Satuan Narkoba dan pejabat-pejabat Polres Palangka Raya telah bahu membahu untuk mensosialisasikan bahaya dan konsekuensi hukum bila melakukan penyalahgunaan narkoba,
“Usaha kita untuk melakukan sosialisasi telah kita lakukan secara masif namun masih ada saja adik-adik kita yang mencoba-coba,” katanya.
“Kita ajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk bersama memerangi narkoba, baik di keluarga, lingkungan, tempat bekerja, lembaga pendidikan serta di tengah-tengah masyarakat. Jangan takut untuk melapor karena kerahasiaan pemberi informasi dilindungi oleh undang-undang,” tambah Timbul Siregar. (ik)
Discussion about this post