KALAMANTHANA, Penajam – Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus bersabar untuk berkantor di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mereka harus menundanya sampai Juni mendatang. Kenapa?
Hingga kini, 155 CPNS itu belum juga menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK tersebut yang jadi dasar mereka untuk berkantor di Pemkab PPU, masih mengalami penundaan.
“Penyerahan SK pengangkatan CPNS 2018 paling lambat dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri, setelah semua proses dilalui,” sebut Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Awalnya SK pengangkatan CPNS 2018 tersebut djadwalkan akan diserahkan awal Januari 2019, tetapi ditunda karena hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) pada saat itu belum diumumkan.
Kemudian dijadwalkan kembali pada pada April 2019, namun penyerahan SK pengangkatan CPNS 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut kembali tertunda hingga Juni 2019.
“Proses pemberian SK pengangkatan CPNS itu memerlukan mekanisme yang cukup panjang,” jelas Abdul Gafur Mas’ud kepada Antara.
Gafur menjelaskan SK pengangkatan bagi 155 CPNS yang dinyatakan lulus seleksi 2018 tersebut telah selesai ditandatangani. “Tapi tanggung untuk diserahkan sebelum puasa, sehingga ditunda sampai setelah lebaran,” ucap Abdul Gafur Mas’ud.
Kendati Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah diterbitkan, 155 CPNS 2018 yang dinyatakan lulus belum dapat mulai bekerja. Sebab syarat masuk kerja berdasarkan SK atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Tanpa adanya SK pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu CPNS 2018 belum bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta mendapatkan gaji. (ik)
Discussion about this post